Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya baliho yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di depan Kapanewon Bantul.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, Jumari, S.IP bersama staf Tibumtranmas.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, Satpol PP telah melakukan pengecekan lokasi dan menemukan bagian alumunium pada baliho yang dikhawatirkan membahayakan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan PLN ULP Bantul untuk melakukan penyopotan sehingga tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Langkah cepat ini merupakan bentuk respons Satpol PP Bantul terhadap aduan masyarakat serta komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
