Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Edukasi Pedagang Argorejo tentang Bahaya Rokok Ilegal

 

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Aula Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Lurah dan Pamong Kalurahan Argorejo, para pedagang warung kelontong di wilayah Kalurahan Argorejo, serta anggota Satpol PP Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Supriyanta, S.STP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian dan sinergi dari berbagai pihak.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan secara legal.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai maupun Satpol PP, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Satpol PP Kabupaten Bantul juga terus mendorong pendekatan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai. Para pedagang diimbau untuk hanya menjual produk hasil tembakau yang legal dan memiliki pita cukai yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, narasumber dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Intania Riza dan Alwan Tri Prakosa, memberikan materi mengenai cukai, karakteristik barang kena cukai, jenis-jenis rokok ilegal, alur identifikasi pelanggaran, serta ketentuan sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai desain pita cukai tahun 2026. Untuk meningkatkan pemahaman secara praktis, peserta diajak mengidentifikasi secara langsung berbagai contoh pelanggaran cukai, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan cukai ilegal diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan, dan pencegahan.

Kenali cirinya, pilih yang legal, dan bersama cegah peredaran rokok ilegal.