Bantul — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Polsek Kasihan melaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah pada Kamis (27/11/2025) di wilayah Kapanewon Kasihan. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat dan salon.
Operasi dimulai pukul 10.30 WIB dengan menyasar enam lokasi, yang meliputi penginapan dan panti pijat di sepanjang Jalan Ringroad Selatan. Untuk mempercepat proses pemeriksaan, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim.
Temuan Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, petugas menemukan dua pasangan remaja laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar terpisah dengan kondisi pintu terkunci. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka bukan pasangan suami istri dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Keempat remaja tersebut kemudian diberikan surat panggilan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul demi proses klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di Panti Pijat
Selain penginapan, tim gabungan juga memeriksa beberapa panti pijat, yaitu:
Anggelina Massage, Green Spa Massage, Avail Spa Massage, Dara Spa Massage, dan Panti Larasati.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya pengunjung maupun aktivitas yang melanggar ketentuan Perda.
Komitmen Menjaga Ketertiban Umum
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, S.IP, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.
"Kami akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Penegakan Perda adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah Bantul," ujarnya.
