Bantul 10/3/2026 – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Yustisi/Non-Yustisi pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman oplosan serta indikasi praktik prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kabupaten Bantul.
Operasi tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah kapanewon, yaitu Kapanewon Bambanglipuro, Kapanewon Jetis, dan Kapanewon Sewon, dengan melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, S.H.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penjualan minuman oplosan, petugas melakukan pemeriksaan di dua lokasi rumah warga.
Lokasi pertama berada di Sidomulyo, Bambanglipuro. Petugas mendatangi rumah milik seorang warga berinisial RN dengan menunjukkan surat tugas serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan plastik hitam yang berisi minuman oplosan dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml yang disimpan di bawah tempat tidur. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sebanyak 12 botol minuman oplosan.
Lokasi kedua berada di Sumberagung, Jetis. Di rumah milik seorang warga berinisial Y, petugas menemukan minuman oplosan dalam botol plastik ukuran 600 ml yang disimpan di dalam kulkas. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sebanyak 22 botol minuman oplosan.
Terhadap kedua pemilik rumah tersebut, petugas melakukan proses pemberkasan dan memberikan surat panggilan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi praktik prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kapanewon Sewon. Petugas melakukan pemeriksaan di salah satu tempat usaha pijat, yaitu HR

Petugas memasuki lokasi dengan menunjukkan surat tugas serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di seluruh bilik ruangan. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pengunjung maupun aktivitas yang mengarah pada praktik pelanggaran. Tempat usaha tersebut juga diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola usaha agar selalu menjaga ketertiban umum serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar peraturan daerah.
Melalui kegiatan Operasi Pekat ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul. Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Bantul.
