Satpol PP Bantul Gelar OTT Sampah Liar di Wilayah Kapanewon Sewon

Bantul —  Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi dan Non-Yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kegiatan ini digelar pada Selasa malam, 16 September 2025, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan operasi ini difokuskan di wilayah Kapanewon Sewon, tepatnya di dua titik yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, yaitu depan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan utara Perempatan Druwo (samping pabrik semen Saman).

Kasi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul memimpin langsung operasi ini, yang melibatkan sejumlah personil Satpol PP serta petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Bantul. Operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penegakan Perda sekaligus upaya serius pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan intensif di dua titik lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya pelaku pembuangan sampah liar selama kegiatan berlangsung. Namun demikian, tim mencatat beberapa temuan penting di lapangan, antara lain:

Beberapa posko pemantauan yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk mengawasi pembuang sampah liar telah dibongkar.

Masih terdapat sampah liar di beberapa titik sepanjang Ringroad, khususnya di wilayah Kapanewon Sewon.

Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku secara langsung, kegiatan ini tetap menjadi bagian penting dari upaya edukasi dan penegakan hukum terhadap masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat bagi seluruh masyarakat.