BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melaksanakan program pembinaan kedisiplinan pada Rabu malam, 24 September 2025. Kali ini, kegiatan difokuskan untuk menumbuhkan kedisiplinan di kalangan siswa Sekolah Rakyat 19 Bantul (SRMA-19). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dimulai pukul 20.30 WIB, acara diawali dengan apel malam yang diikuti oleh 197 dari 200 siswa asuh. Dalam apel tersebut, para wali asuh memberikan arahan tentang pentingnya disiplin. Salah satu himbauan utama yang ditekankan adalah batas waktu maksimal kembali ke asrama pukul 22.00 WIB. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh siswa mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan tertib. Melalui kegiatan ini, Satpol PP Bantul berharap dapat berperan aktif dalam membentuk karakter siswa yang disiplin, bertanggung jawab, dan patuh pada aturan, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat