Satpol PP Bantul Gelar Sosialisasi Perda Miras dan Narkotika di Imogiri

Bantul Senin (30/3/2026)— Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah terkait minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, Senin (30/3/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung RT 01 Sindet, Wukirsari, Imogiri ini diikuti oleh warga masyarakat setempat serta menghadirkan narasumber dari unsur DPRD, Kepolisian, dan Satpol PP.

Dalam penyampaian materi, perwakilan Satpol PP Bantul menjelaskan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah, termasuk pengawasan peredaran minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Selain itu, disampaikan pula mekanisme penindakan baik secara yustisi maupun non-yustisi, serta berbagai tantangan di lapangan seperti peredaran ilegal dan penjualan secara terselubung.

Dari unsur DPRD Kabupaten Bantul, disampaikan bahwa perubahan peraturan daerah terkait minuman beralkohol dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta mencegah produksi dan distribusi minuman oplosan.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu yang memiliki izin resmi, serta dilarang dijual di dekat fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, penjualan kepada anak di bawah umur juga tidak diperkenankan.

Sementara itu, dari unsur Kepolisian disampaikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis-jenis, modus peredaran, serta dampak yang ditimbulkan baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pencegahan, antara lain dengan tidak mengonsumsi minuman oplosan, menjauhi narkoba, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran ilegal di lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban, kesehatan, dan keamanan lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran minuman ilegal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bantul.