Bantul (8/4/2026) – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Rabu (8/4/2026) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengendalian, pengawasan minuman beralkohol serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul Zainal Abidin, serta perwakilan dari Satpol PP Bantul. Turut hadir Ketua RT se-Kalurahan Bangunjiwo dan anggota Satpol PP Bantul.
Dalam pemaparannya, perwakilan Satpol PP Bantul menyampaikan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, dijelaskan pula substansi teknis Perda terkait klasifikasi minuman beralkohol, ketentuan perizinan, serta larangan peredaran minuman oplosan.
Disampaikan juga mekanisme penindakan yang dilakukan melalui operasi yustisi maupun non-yustisi serta proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan berbagai tantangan seperti peredaran ilegal, penjualan terselubung termasuk melalui media online, serta keterbatasan pengawasan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, dalam materinya menjelaskan latar belakang perubahan Perda, yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya serta respon terhadap dinamika sosial dan meningkatnya peredaran minuman oplosan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda bertujuan memperkuat pengawasan, memperjelas larangan minuman oplosan, serta menyesuaikan ketentuan perizinan berusaha. Selain itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam mendukung penegakan Perda.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul, Zainal Abidin, menyampaikan peran Kejaksaan dalam penegakan Perda, termasuk pendampingan hukum dan koordinasi dengan Satpol PP serta Kepolisian dalam penanganan perkara.
Dijelaskan pula aspek yuridis Perda dalam sistem peraturan perundang-undangan serta tahapan penanganan perkara mulai dari penindakan hingga proses penuntutan di pengadilan. Penegakan hukum juga harus mengedepankan prinsip keadilan dengan pendekatan preventif dan represif guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan Perda, termasuk melaporkan adanya pelanggaran di lingkungan masing-masing serta turut menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
