BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah pada Senin (27/10/2025) di wilayah Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Sewon.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Ambar Sutadi, SH, bersama Kasie Penindakan Sri Hartati, SH, Kasie Pengkajian dan Wasdal Kurniawan Aris Yudanto, SH, serta staf bidang Penegakan Perundang-undangan. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat serta peredaran minuman oplosan yang dijual kepada pelajar.
📍 Lokasi pertama, di sebuah warung sembako 24 jam di wilayah Salakan, Bangunharjo, Sewon, petugas menemukan 50 bungkus minuman oplosan yang dikemas dalam plastik kecil berisi campuran air dan alkohol. Pemilik warung diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Bantul.

📍 Lokasi kedua, di Nirwana Message wilayah Kasihan, petugas mendapati sepasang pria dan wanita tanpa busana di dalam bilik pijat yang terkunci. Keduanya diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung dan telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Bantul.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketertiban umum, memberantas penyakit masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman oplosan.
