Satpol PP Bantul Intensifkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Sewon

Bantul – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Sewon, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan dan sampling di sejumlah toko dan warung di wilayah Sewon. Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pemilik usaha serta masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Petugas juga menegaskan kepada para pelaku usaha agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul.