Bantul –Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan menyasar sejumlah toko dan warung di wilayah Kapanewon Banguntapan, Sewon, Pandak, dan Srandakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan sampling di sejumlah lokasi penjualan rokok guna memastikan tidak adanya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok ilegal.
Berdasarkan hasil kegiatan, petugas tidak menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal ataupun rokok tanpa pita cukai di lokasi yang dilakukan pemantauan.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun masyarakat agar tidak menerima atau memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait cukai, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
