Satpol PP Bantul Lakukan Cek Lokasi Reklame Tak Berizin di Wilayah Kapanewon Bantul

Bantul – Kamis, 3 Juli 2025.
Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di wilayah Kapanewon Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Penindakan, Sri Hartati, S.H., bersama staf bidang penegakan, melakukan pengecekan terhadap dua buah reklame yang berada di utara perempatan Gose. Sasaran pertama berupa reklame iklan Kampus UTY yang terpasang di sisi timur jalan raya, dan sasaran kedua berupa rangka baliho di sisi barat jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan identitas pemilik reklame di lokasi. Upaya pelacakan telah dilakukan dengan memindai barcode meteran PLN di sekitar reklame, namun hanya diperoleh informasi nama jalan tanpa keterangan pemilik yang sah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Bantul dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum, khususnya dalam pengawasan terhadap pemasangan media informasi dan reklame yang melanggar aturan.Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


#SatpolPPBantul #PenegakanPerda #ReklameTakBerizin #TertibReklame #BantulTertib