Satpol PP Bantul Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Pleret dan Banguntapan

Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Pleret dan Banguntapan, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan serta penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sampling di sejumlah toko dan warung di kedua wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait larangan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Para pemilik usaha juga diingatkan agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul.

 🚭