BANTUL —Halo Sobat praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi papan reklame dan/atau baliho di beberapa wilayah Kabupaten Bantul, pada Senin (10/11/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 146 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Tim melakukan pengecekan di sejumlah titik wilayah Kapanewon Bantul, Pandak, dan Jetis, berdasarkan data dari BPKPAD Kabupaten Bantul terkait dugaan pelanggaran reklame.
Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa papan reklame dengan materi iklan baterai Alkaline dan Qhome Mart di berbagai titik, antara lain:
1. Simpang Empat Palbapang, Bantul
2. Simpang Tiga Kadirojo, Palbapang, Bantul
3. Simpang Tiga Jl. Srandakan–Jodog, Gilangharjo, Pandak
4. Simpang Tiga Wijirejo (Timur RS UII), Pandak
5. Simpang Empat Sumberagung, Jetis
6. Simpang Empat Pasar Barongan, Jetis
Seluruh papan reklame tersebut tidak diketahui pemiliknya dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
