Satpol PP Bantul Lakukan Penyidikan Terhadap 2 Pembuang Sampah Sembarangan

BANTUL – Halo siSobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan penyidikan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul dan wilayah Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta. Kegiatan dipimpin oleh Kasie Penyidikan, Sri Hartati, SH, bersama personel Satpol PP Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku pembuang sampah sembarangan yang berinisial BM dan AH.

Pemeriksaan pertama dilakukan di ruang penyidikan Satpol PP Kabupaten Bantul terhadap tersangka BM, yang selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.

Pemeriksaan kedua dilakukan di wilayah Kemantren Wirobrajan, kediaman AH, dan juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk proses hukum serupa.


Selama kegiatan berlangsung aman, lancar, dan para tersangka bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Bantul dalam menegakkan peraturan daerah serta mendukung kebijakan Status Darurat Pengelolaan Sampah sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023.