SATPOL PP BANTUL LAKUKAN VERIFIKASI DAN PENINDAKAN REKLAME TAK BERIZIN

Bantul (6/10/2025) –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melaksanakan kegiatan verifikasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan reklame/baliho yang diduga tidak berizin dan belum membayar pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan dilaksanakan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Jl. Imogiri Barat Km 7, Bangunharjo, Sewon,Jl. Wonosari Km 6, Ketandan, Banguntapan,Jl. Solo Km 11, Berbah, Sleman.Berdasarkan informasi dari BPKPAD Kabupaten Bantul, ditemukan beberapa reklame yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan. Tim dari Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap reklame-reklame tersebut. Di lokasi pertama, ditemukan papan reklame milik Perumahan Tjokro Boulevard yang diduga belum mengantongi izin dan tidak terdata dalam pembayaran pajak. Petugas kemudian mendatangi kantor pemasang reklame dan memberikan surat panggilan untuk klarifikasi di Kantor Satpol PP Bantul. Di lokasi kedua, reklame Kikim Variasi yang berada di Jl. Wonosari Km 6 juga terindikasi pelanggaran serupa. Tim Satpol PP langsung mendatangi lokasi dan memberikan panggilan resmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, di lokasi ketiga, meskipun berada di wilayah Sleman, namun reklame Trans Home yang ditinjau ternyata terpasang di wilayah administrasi Kabupaten Bantul. Oleh karena itu, petugas mendatangi kantor Trans Home di Berbah, Sleman untuk memberikan surat panggilan klarifikasi.Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan terhadap: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, serta,Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penindakan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Satpol PP Bantul menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menciptakan ketertiban ruang publik yang tertata dan berkeadilan.