Bantul – 16 Juni 2025.
Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai, sejalan dengan peraturan perundang-undangan seperti UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Hasil peninjauan di sejumlah toko dan warung tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual produk tanpa cukai dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Bantul dalam mendukung pengawasan barang kena cukai dan menjaga ketertiban di masyarakat.