BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kapanewon Imogiri dan Kapanewon Jetis, pada Senin (10/11/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta berbagai regulasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), di antaranya PMK Nomor 72 Tahun 2024, PMK Nomor 139/PMK.07/2019 jo 233/PMK.07/2020, dan PMK Nomor 16 Tahun 2025.
Tim Satpol PP melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di sejumlah toko dan warung di dua wilayah tersebut. Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Selain pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada penjual dan pemilik toko agar tidak menerima pasokan atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
