Satpol PP Bantul Perkuat Kapasitas Personel untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

BANTUL — Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan berlangsung di Waroeng Omah Sawah, Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dengan melibatkan Bea Cukai Yogyakarta serta jajaran personel Satpol PP Kabupaten Bantul.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia mengimbau seluruh peserta agar menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui kegiatan ini, personel diharapkan semakin memahami regulasi, modus pelanggaran, dan teknik identifikasi rokok ilegal.

Materi disampaikan oleh Alwan Tri Prakoso dan M. Khilmil Fuadi selaku Pengawas Bea Cukai Yogyakarta. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai pengertian dan karakteristik cukai, jenis-jenis rokok ilegal, bentuk pengawasan barang kena cukai hasil tembakau, serta ketentuan sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti praktik identifikasi contoh rokok ilegal. Praktik tersebut meliputi pengenalan rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Peserta juga diperkenalkan dengan desain pita cukai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan mengenali indikasi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berupaya meningkatkan kapasitas personel agar mampu mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal secara lebih optimal. Pengetahuan yang diperoleh juga diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga kesadaran untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat.

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bantul diharapkan semakin efektif.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.