Satpol PP Bantul Perkuat Penegakan Perda melalui Operasi Pengawasan Tempat Usaha di Kapanewon Sewon

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah dengan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Sewon, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kasi Penindakan Sri Hartati, S.H., PPNS Satpol PP Enggar Rahmat Saputra, S.H., serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.

Operasi menyasar dua tempat usaha, yakni Queen Massage dan Themy Spa & Salon. Petugas mendatangi lokasi dengan menunjukkan surat tugas, kemudian melakukan pengecekan ruangan setelah meminta izin kepada pihak pengelola.

Dari hasil pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan pengunjung maupun indikasi tindakan asusila saat pemeriksaan berlangsung.

Meski demikian, petugas menemukan bahwa Queen Massage belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan Themy Spa & Salon telah memiliki NIB.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pengelola usaha. Pengelola Queen Massage diarahkan untuk segera mengurus perizinan usaha, sementara kedua tempat usaha diimbau agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya preventif untuk memastikan tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.