Bantul – Halo Sobat Prja, Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi PPNS Penindakan dan Pengawasan Perparkiran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara parkir terhadap ketentuan perizinan, menjaga ketertiban lalu lintas, serta mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran beserta peraturan pelaksanaannya.
Tim gabungan yang terdiri dari PPNS Satpol PP Kabupaten Bantul dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi usaha, fasilitas pelayanan publik, rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga kawasan perbankan di sepanjang rute operasi.
Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukan beberapa penyelenggara parkir yang belum memiliki izin resmi maupun belum memperbarui izin operasional. Terhadap temuan tersebut, petugas mengedepankan langkah pembinaan melalui sosialisasi, edukasi, penerbitan Surat Peringatan (SP), serta pendampingan proses pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran parkir kendaraan di kawasan larangan parkir di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panembahan Senopati Bantul. Dalam penanganannya, Dinas Perhubungan memasang stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar, sedangkan petugas Kepolisian melakukan penindakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap tiga kendaraan roda empat.
Di beberapa lokasi lainnya, tim memberikan pembinaan kepada pengelola usaha dan juru parkir mengenai kewajiban memiliki izin penyelenggaraan parkir, pentingnya penataan kendaraan agar tidak menggunakan ruang milik jalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan retribusi maupun pajak parkir. Sementara itu, pada lokasi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan, petugas tetap memberikan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perparkiran secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, terdapat 11 penyelenggara parkir yang menerima teguran maupun Surat Peringatan karena belum memenuhi ketentuan perizinan. Satpol PP Kabupaten Bantul akan melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap para penyelenggara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan teguran tidak diindahkan, maka proses penegakan hukum akan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait dalam mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, legal, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
