Halo Sobat Praja! 👋
Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Jumat (3/7/2026). Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal pada Jumat (3/7/2026) di wilayah Kapanewon Pandak dan Kapanewon Sewon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai.
Petugas melakukan pemantauan di sejumlah toko dan warung yang menjadi lokasi sampling. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai pada lokasi yang diperiksa.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta mengimbau agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Satpol PP Kabupaten Bantul terus berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Mari bersama kita lawan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan perdagangan yang sehat serta berkeadilan.
