BANTUL – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan patroli wilayah ketenteraman dan ketertiban umum serta pengawasan pemasangan spanduk dan media informasi di area publik, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, serta tertata.
Patroli dimulai pukul 08.30 WIB dengan melibatkan tujuh personel Satpol PP Kabupaten Bantul, dipimpin oleh Tarsono selaku koordinator lapangan. Personel menyusuri sejumlah ruas jalan dan persimpangan di wilayah Kabupaten Bantul.
Rute patroli dimulai dari Mako Induk menuju Jalan Parangtritis, Simpang Empat Manding ke arah timur, Simpang Empat Jetis ke arah utara, Simpang Empat Sudimoro ke arah timur, Simpang Empat Jejeran ke arah selatan, Simpang Tiga Kapanewon Imogiri ke arah barat hingga Simpang Empat Palbapang, kemudian kembali ke Mako Induk.
Dari hasil patroli, petugas menemukan 90 spanduk yang terpasang melintang. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan media informasi di ruang publik agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Melalui patroli rutin ini, Satpol PP Kabupaten Bantul terus berupaya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemasangan spanduk dan media informasi. Penataan media informasi di ruang publik diharapkan dapat mendukung keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang tertib dengan memasang spanduk dan media informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.
