Bantul – Kamis, 7 Agustus 2025
Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melaksanakan kegiatan patroli wilayah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Patroli dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan menyisir sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Adapun rute patroli meliputi: Mako Induk – Manding – Jetis – Sudimoro – Tembi – Cepit – Klodran – Sindon – Ringinharjo – Jetak – Jodog – Palbapang – dan kembali ke Mako Induk. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Bantul menertibkan sejumlah media reklame yang dipasang secara tidak sesuai aturan. Adapun hasil penertiban mencakup:85 spanduk melintang56 rontek, 3 baliho dan spanduk ukuran besar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan amanat Peraturan Daerah serta sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan lingkungan wilayah Kabupaten Bantul.
Satpol PP Kabupaten Bantul akan terus melaksanakan patroli secara berkala guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.