Satpol PP Bantul Tertibkan 70 Spanduk dan Rontek Melanggar Perda Reklame

Bantul — Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan patroli wilayah ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini sekaligus dilakukan untuk menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Patroli dimulai pukul 08.30 WIB diawali dengan apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP Bantul. Pengarahan diberikan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rujito, S.IP. Patroli kemudian dipimpin oleh Tarsono selaku Koordinator Lapangan.

Sebanyak delapan personel dikerahkan dengan sasaran sejumlah titik yang kerap digunakan untuk pemasangan media informasi dan reklame tanpa izin. Rute patroli meliputi Mako Induk, Jl. Sultan Agung Bantul, Simpang 4 Palbapang, Jl. Srandakan, Simpang 3 Jodog, Jl. Gesikan–Sedayu, hingga area Unwama.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 70 spanduk melintang dan rontek yang dinyatakan melanggar ketentuan karena dipasang tanpa izin atau tidak sesuai aturan tata reklame.

Kegiatan pengawasan dan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Bantul menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga estetika kota dan ketertiban ruang publik.