Bantul Rabu (4/2/2026)- Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Piyungan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan reklame, guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Satpol PP menemukan beberapa baliho yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan teknis pemasangan. Di wilayah Banguntapan, tepatnya di Jalan Wonosari KM 4, Wiyoro, ditemukan baliho Larizo berukuran 2 x 4 meter dengan tinggi sekitar 7 meter yang diduga belum memiliki izin dan belum membayar pajak reklame. Terhadap temuan tersebut, Satpol PP telah memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk dilakukan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.
Sementara itu, di wilayah Piyungan ditemukan dua baliho berkonten rokok di Pertigaan Lampu Merah Piyungan–Prambanan dan di depan Kantor Kapanewon Piyungan. Kedua baliho berukuran 4 x 6 meter dengan tinggi sekitar 10 meter tersebut melanggar ketentuan karena pemasangannya melebihi badan jalan serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Hingga saat ini, kepemilikan baliho tersebut masih dalam penelusuran dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan perizinan yang berlaku.
