Satpol PP Bantul Tertibkan Papan Reklame Ilegal dan Rusak

BANTUL – Halo Sobat Praja, Tim Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho ilegal pada Rabu, 24 September 2025. Penertiban ini didasari laporan dari BPKPAD dan bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penyelenggaraan reklame. Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan beberapa pelanggaran di tiga lokasi utama: Jalan Imogiri Timur: Sebuah papan reklame iklan Frestea diduga tidak berizin, Barat Simpang Empat Jejeran: Dua papan reklame ditemukan, satu mengiklankan Pulung Baru yang diduga ilegal, dan satu lagi kosong namun sudah rapuh dan membahayakan pengguna jalan,Simpang Empat Sultan Agung: Papan reklame kosong dalam kondisi rapuh yang juga membahayakan keselamatan umum. Seluruh pemilik reklame ilegal ini belum teridentifikasi. Satpol PP akan segera melakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menertibkan papan reklame tersebut demi keamanan dan ketertiban masyarakat.