Bantul, 6 Oktober 2025 – Halo Sobat Praja,Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penertiban menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan anak punk, pengamen dengan speaker besar, serta gelandangan/ODGJ.Kegiatan dimulai pukul 12.00 WIB dengan apel yang dipimpin Kabid Tibumtranmas, Bapak Rujito, S.IP, dan dilanjutkan peninjauan oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, Bapak Jumari, S.IP.Hasil pantauan di tiga lokasi: Perempatan Manding, Sabdodadi – Nihil temuan anak punk/gelandangan,Perempatan Druwo, Bangunharjo, Sewon – Ditemukan 2 pengamen membawa balita dan menggunakan speaker besar. Keduanya didata, diberi edukasi, dan menandatangani surat pernyataan,Jl. Parangtritis Km 4, Saman, Sewon – Tidak ditemukan gelandangan/ODGJ, berdasarkan informasi warga yang menyatakan mereka sudah tidak terlihat beberapa hari terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 04 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta sebagai respon atas aduan masyarakat.
