Satpol PP Bantul Tertibkan Puluhan Reklame Melanggar Perda

BantulSelasa (3/2/2026) Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan patroli wilayah ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada Selasa, 3 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di wilayah Kapanewon Bantul.

Patroli tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Eka Waluya, A.Md.A.P., dengan melibatkan 8 personel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Adapun rute patroli meliputi Mako Induk – Ringroad Manding – Klodran – kembali ke Mako Induk. Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan serta penertiban terhadap reklame dan media informasi yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul berhasil menertibkan 12 spanduk melintang dan 37 rontek yang melanggar peraturan daerah.

Melalui kegiatan patroli Trantibum ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah yang berlaku.