Bantul (30/3/2026). — Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Bantul, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta penataan reklame dan media informasi di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam pelaksanaannya, penertiban difokuskan pada satu unit baliho yang berada di Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul. Baliho tersebut memuat materi iklan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Kampus UTY dengan ukuran kurang lebih 6 x 4 meter dan tinggi tiang sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil koordinasi dan surat pernyataan yang telah dibuat, pihak pemilik reklame, yaitu PT Lendis Cipta Media Jaya, menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Proses pembongkaran pun telah dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan dengan pengawasan dari petugas Satpol PP Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya kendala berarti. Penertiban tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan estetika lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh pelaku usaha reklame agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku, guna menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
