Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Berbahaya di Kawasan Imogiri

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Bantul bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan reklame dan media informasi yang dinilai membahayakan di kawasan pintu masuk Area Parkir Makam Imogiri/Terminal Pajimatan, Minggu (26/7/2026).

Aduan tersebut diterima melalui layanan darurat 112, yang melaporkan adanya baliho berukuran besar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu, masih ditemukan spanduk yang terpasang di sekitar pintu masuk kawasan wisata Makam Raja-Raja Imogiri serta aliran kabel listrik yang terhubung ke pos parkir, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Kabupaten Bantul bersama TRC BPBD Kabupaten Bantul segera melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi. Tim melakukan identifikasi terhadap objek yang dilaporkan, kemudian melaksanakan penertiban terhadap reklame dan media informasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pengunjung kawasan.

Dari hasil kegiatan, reklame yang menjadi objek aduan berhasil ditertibkan. Spanduk yang sudah tidak sesuai ketentuan turut dilepas, sementara kondisi kabel yang berpotensi membahayakan juga menjadi perhatian untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait. Dengan penanganan tersebut, kondisi kawasan pintu masuk Area Parkir Makam Imogiri kembali aman, tertib, dan kondusif.

Keberhasilan penanganan ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Kabupaten Bantul, BPBD Kabupaten Bantul, dan masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Koordinasi yang baik di lapangan memungkinkan proses penertiban berlangsung dengan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Bantul mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui layanan pengaduan 112. Peran serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta meningkatkan keselamatan di ruang publik.

Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban umum, maupun kondisi yang membahayakan keselamatan. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.