BANTUL –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Operasi Kecil Pemasangan Kain Penutup Pelanggaran Reklame di sejumlah titik wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Sedayu, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemilik reklame terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pajak reklame.
Di wilayah Kapanewon Sewon, petugas melakukan penindakan terhadap papan reklame yang berada di Simpang Empat Druwo, Kalurahan Bangunharjo. Papan reklame dengan materi iklan “Larizo” tersebut memiliki ukuran sekitar 2 x 3 meter dengan tinggi kurang lebih 6 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, reklame tersebut diketahui belum memiliki izin dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Sebagai bagian dari tahapan penindakan, petugas kemudian memasang kain penutup pada papan reklame tersebut.
Sementara itu, di wilayah Kapanewon Sedayu, petugas menemukan papan reklame di Jalan Raya Wates, Pedes, Kalurahan Argomulyo. Papan reklame berukuran sekitar 2 x 4 meter dengan tinggi kurang lebih 7 meter tersebut dalam kondisi tanpa materi iklan.
Selain belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan perizinan, kondisi fisik reklame yang rapuh dan rusak juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Atas kondisi tersebut, petugas memasang kain penutup sebagai bagian dari tindakan penertiban.
Pemasangan kain penutup dilakukan sebagai langkah penanganan awal terhadap reklame yang terindikasi melanggar ketentuan. Selanjutnya, terhadap masing-masing reklame akan dilakukan mekanisme penindakan sesuai dengan SOP dan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada pemilik dan penyelenggara reklame agar memastikan setiap pemasangan reklame telah memenuhi ketentuan perizinan, kewajiban pajak, serta memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu estetika maupun keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan lancar.
