Bantul, 26 Agustus 2025 – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan patroli ketertiban umum sekaligus penertiban pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, Selasa (26/8).
Patroli yang dipimpin Bapak Tarsono dengan melibatkan 8 personel ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul. Dari hasil kegiatan, petugas menertibkan 28 spanduk melintang dan 15 rontek yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan himbauan kepada pedagang di selatan Lampu Merah Cepit agar menata parkir pengunjung, sehingga tidak mengganggu proses pelebaran jalan yang sedang berlangsung.
Kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Bantul dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keindahan lingkungan, sekaligus mendukung terciptanya Kabupaten Bantul yang lebih tertib, rapi, dan kondusif.