Bantul, 4 November 2025 –Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan penertiban di wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, Bapak Jumari, S.IP, bersama staf Tibumtranmas, berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Di Kapanewon Sewon (Timbulharjo), petugas mencopot 4 rontek yang menutupi lampu lalu lintas di pertigaan Tembi serta memberikan edukasi dan penertiban terhadap pengemis di lokasi tersebut.
Sementara di Kapanewon Kasihan, petugas menertibkan 4 spanduk melintang di Jalan IKIP PGRI 50 Bantul karena membahayakan pengguna jalan, serta melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah liar di perempatan Gatak Tirtonirmolo.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
