Satpol PP Bantul Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Galian Tanah Urug di Triwidadi

BANTUL – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah urug di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kalisoko, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, Jumari, S.IP., bersama staf Bidang Trantibum, unsur Pemerintah Kalurahan Triwidadi, Jagabaya Giyanta, S.Pd., serta Dukuh Kalisoko, Siyem.

Dalam tindak lanjut tersebut, petugas berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk memperoleh informasi mengenai status lahan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pengerukan bersama Jagabaya Kalurahan Triwidadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kewilayahan, lokasi di sekitar tower SUTET direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren. Rencana pembangunan peternakan ayam yang sebelumnya sempat direncanakan di area tersebut tidak jadi direalisasikan dan dialihkan untuk pembangunan pondok pesantren.

Sementara itu, aktivitas pengerukan yang sedang berlangsung diinformasikan berada di wilayah Padukuhan Kamijoro, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Tanah hasil pengerukan digunakan untuk meratakan lahan di area lokasi.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut aduan masyarakat. Informasi yang diperoleh menjadi bahan untuk memahami kondisi di lapangan dan mendukung penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat secara responsif dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna mendukung terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.