Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sebuah papan reklame yang berlokasi di Simpang Tiga Cepit, Pendowoharjo, Sewon.
Papan reklame tersebut merupakan baliho satu sisi dengan ukuran kurang lebih 8 x 5 meter dan tinggi tiang sekitar 15 meter. Saat dilakukan pengecekan, papan reklame tersebut belum terpasang materi iklan. Namun demikian, posisi konstruksi papan reklame diketahui menjorok ke badan jalan kurang lebih tiga meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, papan reklame tersebut diketahui merupakan milik PT. Padi Advertising. Atas temuan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Bantul langsung memberikan surat teguran kepada pihak vendor sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Bantul akan melaksanakan mekanisme penindakan sesuai dengan prosedur operasional standar yang mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Selama pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut, situasi di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta penataan ruang wilayah di Kabupaten Bantul.
