Bantul —Selasa (3/2/2026) Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melaksanakan kegiatan peninjauan dan tindak lanjut aduan masyarakat pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilakukan di wilayah Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Sewon.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Salah satu fokus kegiatan adalah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di belakang Kampus Institut Seni Indonesia (ISI), Jalan Alimaksum, Kelurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, yang dinilai menyebabkan penyempitan badan jalan. Dalam peninjauan tersebut, petugas Satpol PP berkoordinasi dengan Lurah Panggungharjo, Ari Suryanto, serta perwakilan pedagang.
Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi belakang Kampus ISI memang menjadi kawasan yang ramai aktivitas PKL setiap sore hari. Pihak kelurahan merekomendasikan pemberian ruang parkir sekitar ±2,5 meter agar tidak memakan bahu jalan. Selain itu, disepakati bahwa pedagang diperbolehkan berjualan dengan ketentuan lapak bersifat bongkar pasang. Namun, di lapangan masih ditemukan beberapa pedagang yang mendirikan lapak semi permanen. Oleh karena itu, pengurus paguyuban pedagang diminta untuk segera menertibkan anggotanya agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.


Selain itu, Satpol PP Bantul juga melakukan peninjauan terkait laporan adanya anak punk di Perempatan Ring Road Kasihan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa tidak ditemukan keberadaan anak punk di lokasi tersebut atau nihil.
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapak pedagang di kawasan Ring Road Manding. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang agar mendirikan lapak lebih ke belakang dan tidak menggunakan bahu jalan, serta tidak membuat bangunan semi permanen. Pedagang juga diingatkan untuk menyediakan area parkir dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat berjualan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
