Satpol PP Bantul Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Lokalisasi di Pantai Pandansimo

Bantul, 30 September 2025 – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan peninjauan dan tindaklanjut atas aduan masyarakat mengenai keberadaan lokalisasi di kawasan Pantai Pandansimo, Ngentak, Poncosari, Sanden. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Perda Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Peninjauan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas prostitusi yang berlangsung. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang dicurigai menjual minuman beralkohol. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan adanya minuman beralkohol atau oplosan. Selanjutnya, anggota Satpol PP melakukan klarifikasi dengan Dukuh Ngentak. Dukuh menyampaikan bahwa masyarakat setempat menginginkan pemindahan lokasi tersebut karena rencana adanya program strategis nasional di kawasan tersebut. Rencananya, warga ingin mengembangkan kawasan tersebut menjadi sentra kuliner yang dikelola oleh masyarakat sekitar.Dukuh Ngentak juga menyampaikan bahwa warga yang menempati lokasi tersebut kebanyakan berasal dari luar Bantul dan menyewa bangunan yang awalnya dibangun warga setempat sebagai warung makan. Karena kekhawatiran intimidasi, masyarakat lebih memilih menyampaikan aduan melalui dukuh dibandingkan secara langsung.Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan harapan agar Satpol PP melakukan patroli rutin pada malam hari sebagai bentuk pengawasan dan shock terapi terhadap penghuni lokasi.Tindaklanjut dari Satpol PP Bantul meliputi penindakan jika ditemukan pelanggaran terkait ketertiban umum, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengkaji langkah-langkah pemindahan lokasi dan dampak yang mungkin timbul, mengingat adanya proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih di kawasan tersebut.Satpol PP juga akan meningkatkan patroli malam hari guna menjaga keamanan dan ketertiban di area tersebut. Terakhir, koordinasi dengan Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) serta Panitikismo akan dilakukan untuk memastikan status dan langkah kebijakan terkait status tanah mayoritas Sultan Ground di lokasi.

Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan daerah.