Satpol PP Bantul Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pengamen dan Pengemis

Bantul (11/02/2026) – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan kegiatan tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan pengamen dan pengemis di wilayah Kabupaten Bantul, Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Bantul, Bapak Rujito, S.IP, didampingi Kepala Seksi Tibum dan Peningkatan Kapasitas Bapak Jumari, S.IP, bersama staf Trantibum.

Lokasi kegiatan meliputi Perempatan Druwo, Perempatan Klodran, serta Taman Milenial di wilayah Kabupaten Bantul.

Di Perempatan Druwo, petugas mendapati dua orang pengamen yang menggunakan alat musik kencrung. Keduanya kemudian dilakukan pendataan serta pendekatan secara persuasif oleh petugas. Petugas juga memberikan edukasi agar yang bersangkutan menghentikan aktivitas mengamen di lokasi tersebut dan segera meninggalkan tempat. Selain itu, keduanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, hasil pemantauan di Perempatan Klodran dan Taman Milenial tidak ditemukan adanya pengamen, pengemis, maupun aktivitas yang melanggar ketentuan ketertiban umum (nihil).

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat dan humanis melalui pendekatan persuasif.