Satpol PP Bantul Tindaklanjuti Aduan Terkait Indikasi Prostitusi Berkedok Panti Pijat dan Salon

Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat dan/atau salon di wilayah Kapanewon Kasihan, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Tim dipimpin oleh Kasie Penindakan, Sri Hartati, S.H., bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan. Salah satu lokasi yang ditindaklanjuti adalah Avail SPA Jogja di Jalan Ringroad Selatan, Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan pada sejumlah ruangan dan tidak ditemukan adanya pengunjung di lokasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bantul memberikan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk praktik prostitusi yang berupaya menyamarkan diri melalui usaha jasa tertentu.