BANTUL —Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindaklanjuti aduan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum pada Rabu, 22 Oktober 2025, di wilayah Kapanewon Sewon dan Jetis. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, Jumari, S.IP, bersama staf Tibumtranmas. Peninjauan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Di wilayah Sewon, petugas meninjau salah satu tempat usaha kafe yang sebelumnya dilaporkan warga. Dari hasil pengecekan, usaha telah beroperasi dengan izin dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Pengelola juga melibatkan masyarakat dalam pengaturan parkir serta menjaga volume musik agar tidak mengganggu lingkungan.

Sementara itu di Jetis, petugas memantau sebuah usaha jasa perbaikan alat rumah tangga. Ditemukan sejumlah barang servis ditempatkan di bahu jalan. Pemilik usaha menyatakan kesediaannya untuk memindahkan barang-barang tersebut paling lambat 5 November 2025 dan menjaga kebersihan serta ketertiban di sekitar lokasi. Ka.sie Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Jumari, S.IP menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan pelaku usaha bersikap kooperatif. “Kami berharap pelaku usaha dapat terus menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka mewujudkan Bantul yang tertib, aman, dan kondusif.
