Bantul, 4 Juli 2025 – Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di Padukuhan Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Peninjauan langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Penindakan, Sri Hartati, S.H., anggota Satpol PP, Lurah Wirokerten, dan unsur Jaga Warga setempat.

Kasatpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto, S.H., M.Hum sedang bersama salah satu pelaku pembuangan sampah
Dari hasil peninjauan, ditemukan dua lokasi pembuangan sampah milik warga: Bapak Jjng: memiliki dua lahan, salah satunya masih aktif digunakan dan Bapak TY: lahan di area persawahan masih digunakan untuk penampungan sampah. Kedua pemilik lahan telah diberikan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Bantul.