Bantul, 9 Oktober 2025 — Halo Sobat Praja, Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan terhadap papan reklame dan baliho yang melanggar ketentuan, khususnya yang rusak dan berpotensi membahayakan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (9/10/2025) pukul 13.00 WIB s.d selesai, dengan sasaran di wilayah Kapanewon Pleret dan Banguntapan, dipimpin oleh Kasi Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, S.H., bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan.
Dasar kegiatan ini merujuk pada:
Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Perbup No. 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Perda dan Perkada;
Perbup No. 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan data dari BPKPAD Kabupaten Bantul, sejumlah papan reklame yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan ditemukan di 8 titik lokasi:
Depan Pasar Jejeran – papan reklame rusak dan kosong, pemilik sedang dikonfirmasi melalui DKUKMPP.
Selatan Halte Bus Jejeran – kondisi serupa, pemilik dalam proses identifikasi.
Depan Kapanewon Pleret – papan rusak, pemilik belum teridentifikasi.
4–5. Jl. Ngipik Pleret, Jambidan – dua titik papan reklame rusak, pemilik belum teridentifikasi.
Depan Pasar Potorono, Jl. Wonosari KM 8 – papan rusak, dalam proses konfirmasi ke DKUKMPP.
7–8. Jl. Wonosari KM 8 – dua papan rusak, belum teridentifikasi pemiliknya.
Papan-papan reklame tersebut sebagian besar bermateri iklan kosong, sudah dalam kondisi rapuh dan membahayakan pengguna jalan, serta tidak terawat.
Tindak Lanjut
Satpol PP akan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai SOP dalam Perbup Bantul No. 146 Tahun 2022. Termasuk di dalamnya adalah proses klarifikasi kepada pemilik, penerbitan surat peringatan, hingga tindakan pembongkaran jika terbukti melanggar dan membahayakan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Bantul dalam menegakkan perda dan menjaga keselamatan serta ketertiban masyarakat.