Satpol PP Bantul Tutup Usaha Panti Pijat di Kasihan, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

 

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan penutupan usaha panti pijat di wilayah Kapanewon Kasihan, Rabu (22/04/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran ketertiban umum yang mengarah pada praktik prostitusi di lokasi usaha tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang terdiri dari unsur Seksi Penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, yakni untuk melaksanakan penutupan kegiatan usaha karena sebelumnya pihak pengelola telah membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan serta berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan. Namun hingga saat ini tidak terdapat perubahan sesuai yang dijanjikan.

Sebagai tindak lanjut, petugas menyerahkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul tentang penutupan kegiatan usaha kepada pihak terkait, yang kemudian diterima dan ditandatangani oleh perwakilan di lokasi.

Selain itu, petugas juga melakukan penertiban dengan melepas atribut promosi yang terpasang di sekitar lokasi usaha. Pengelola dan terapis diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons aduan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

🚨