Bantul — Selasa (2/12/2025), Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bantul dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bantul.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang sitaan hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya bersama antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kehadiran Satpol PP menjadi wujud komitmen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Satpol PP Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul, diharapkan upaya penegakan hukum dapat terus terlaksana secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
