Bantul – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, pada Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menindaklanjuti laporan warga. Dalam penanganan tersebut, Satpol PP Bantul berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul dan Jawatan Keamanan Kapanewon Kretek. Tim gabungan kemudian berhasil menemukan ODGJ di sekitar kawasan paralayang Parangtritis. Selanjutnya, yang bersangkutan dievakuasi dan dibawa ke Camp Assessment DIY untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.Langkah cepat ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan penanganan yang tepat bagi ODGJ di wilayah Kabupaten Bantul.