Sidak Aktivitas Pembakaran Sampah Pasca Penutupan di Piyungan”

Bantul – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemantauan pasca penutupan usaha pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA di wilayah Dusun Ngablak RT 03 dan 04, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pemantauan dilakukan di lima lokasi usaha yang sebelumnya telah dihentikan pada 22 Mei 2025 oleh DLH Kabupaten Bantul. Dari hasil pengecekan, petugas masih mendapati adanya aktivitas pembakaran sampah serta tumpukan sampah di beberapa lokasi, antara lain milik Endi Fatoni, Ibnu Aliyudin, Sumeh, dan Sumedi. Sementara di lokasi milik Giyanto, aktivitas pembakaran sampah sudah berhenti, namun masih terdapat penumpukan sampah.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan undangan kepada lima pelaku usaha tersebut untuk menghadiri mediasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul, guna memberikan keterangan lebih lanjut serta menentukan langkah penanganan berikutnya.