BANTUL – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menghadiri dan mengikuti proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (24/9/2026).
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam persidangan, terdakwa berinisial AP, dengan lokasi perkara di wilayah Paten RT 06, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 39 jo. Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dengan hakim tunggal Silvera Sinthia Dewi, S.H., terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500. Sementara itu, barang bukti berupa 9 botol minuman oplosan ukuran 600 ml ditetapkan untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mencegah peredaran minuman oplosan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus berkomitmen melaksanakan penegakan Peraturan Daerah secara profesional dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sidang Tipiring berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Bantul.
