Sidang Tipiring Pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 5/12/24

Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Melaksanakan kegiatan Sidang Tipiring Pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Tindak pidana ringan atas nama : 

1. Sdr. RCY yang ber TKP di Jl. kusumanegara gedongkuning banguntapan, Bantul
2. Sdr MAN yang ber TKP di Jl.IKIP PGRI Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul
 

Dari hasil kegiatan putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa saudara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 47 Jo Pasal 61 Perda Bantul No 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan denda masing masing Rp. 300.000 Biaya perkara Rp. 2.000 dan sub 7 Hari Kurungan.