Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul dengan hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran Pasal 26 Jo Pasal 43 Perda Bantul No 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan. Putusan Hakim pengadilan Negeri Bantul yaitu Denda sebesar Rp. 10.000.000., Sub 7 Hari kurungan dan Biaya perkara Rp. 5.000 dan barang bukti disita untuk dimusnahkan.